BAB I
A. Arti Terjemah
Terjemah AL-Qur’an artinya memindahkan AL-Qur’an pada bahasa lain yang bukan bahasa Arab dan Mencetak terjemahan ini ke dalam beberapa naskah agar dapat dimengerti oleh orang yang tidak dapat berbahasa Arab sehingga ia bisa memahami maksud kitab Allah SWT. Dengan perantaraan terjemah ini.
B. Macam-macam Terjemahan AL-Qur’an
Terjemahan ini terbagi dalam dua bagian :
Terjemah AL-Qur’an artinya memindahkan AL-Qur’an pada bahasa lain yang bukan bahasa Arab dan Mencetak terjemahan ini ke dalam beberapa naskah agar dapat dimengerti oleh orang yang tidak dapat berbahasa Arab sehingga ia bisa memahami maksud kitab Allah SWT. Dengan perantaraan terjemah ini.
B. Macam-macam Terjemahan AL-Qur’an
Terjemahan ini terbagi dalam dua bagian :
a. Terjemahan harfiyyah (litterlijk)
b. Terjemahan tafsiriyyah (maknawiyah)
Yang dimaksud dengan bagian pertama (terjemahan harfiyyah), yaitu menerjemahkan AL-Qur’an dalam bahsa Inggis, jerman, Perancis dan lain-lain mengenai lafal, kosa kata, jumlah dan susunannya dengan terjemahan yang sesuai dengan bahas Inggris, bahasa Jerman dan lain-lain. Terjemahan semacam ini sama halnya dengan meletakkan sinonim kata pada sesamanya. Sebagian orang menamakan terjemah ini dengan terjemah lafalnya (tarjamah lifziyah).
BAB II
A. Syarat-syarat Terjemah
Baik terjemahan harfiyyah maupun terjemahan tafsiriyah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Penerjemah hendaknya mengetahui bahasa asli dan bahasa terjemah
b. Mendalami dan menguasai uslub-uslub dan keistimewaan- keistimewaan bahsa yang hendak ia terjemahkan
c. Hendaknya sigah (bentuk) terjemah itu benar, apabila dituangkan kembali ke dalam bahsa asli dengan lengkap dan sempurna.
Adapun untuk terjemahan harfiyyah, disamping harus memenuhi syarat-syarat tersebut di atas juga disyaratkan pula dua syarat berikut ini :
a. Kosa-kata yang sempurna dalam bahasa terjemah sama dengan kosa-kata bahasa asli.
b. Adanya persesuaian kedua bahasa mengenai kata ganti dan kalimat penghubung yang menghubungkan antara satu kalimat dengan kalimat lainnya untuk menyusun kalimat.
Baik terjemahan harfiyyah maupun terjemahan tafsiriyah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Penerjemah hendaknya mengetahui bahasa asli dan bahasa terjemah
b. Mendalami dan menguasai uslub-uslub dan keistimewaan- keistimewaan bahsa yang hendak ia terjemahkan
c. Hendaknya sigah (bentuk) terjemah itu benar, apabila dituangkan kembali ke dalam bahsa asli dengan lengkap dan sempurna.
Adapun untuk terjemahan harfiyyah, disamping harus memenuhi syarat-syarat tersebut di atas juga disyaratkan pula dua syarat berikut ini :
a. Kosa-kata yang sempurna dalam bahasa terjemah sama dengan kosa-kata bahasa asli.
b. Adanya persesuaian kedua bahasa mengenai kata ganti dan kalimat penghubung yang menghubungkan antara satu kalimat dengan kalimat lainnya untuk menyusun kalimat.
BAB III
A. Terjemah Al-Qur’an dengan makna
Menerjemahkan Al-Qur’an dengan makna itu diperbolehkan apabila memenuhi syarat-syarat diatas itu. Dan terjemahan semacam ini tidak boleh dinamakan Al-Qur’an, tetapi dinamakan Tafsir Al-Qur’an, sebab Allah menganggap kita beribadah apabila kita mengucapkan lafal Al-Qur’an. Sebaliknya kita tidak bisa dianggap beribadah jika tidak menggunakan lafal-lafal Al-Qur’an.
Apabila dalam sabda Rasulullah SAW, kita dibolehkan meriwayatkannya dengan artinya saja, misalnya kita katakan. “ Rasulullah SAW. bersabda yang artinya demikian , “ maka untuk Al-Qur’an sama sekali tidak diperbolehkan meriwayatkan dengan artinya saja. Maka tidak benar kalau kita katakan, “ Allah SWT. berfirman yang artinya demikian.” Bahkan, Al-Qur’an harus dibaca lengkap dengan huruf dan lafal-lafalnya karena Al-Qur’an langsung diwahyukan dari Allah SWT. dan Al-Qur’an merupakan mukjizat, baik lafal maupun maknanya.
Terjemah disini sebenarnya bukan terjemah Al-Qur’an, tetapi terjemahan mengenai arti-arti Al-Qur’an atau terjemah tafsir Al-Qur’an.
Allah telah menurunkan kitab-Nya kepada seluruh makhluk untuk menjad sumber petunjuk dan bimbingan untuk meraih kebahagiaan bagi mereka. Maka tidak ada seoranmg pun yang dapat melarang kita untuk menerjemahkan arti-arti Al-Qur’an dalam bahasa lain sehingga bangsa yang tidak mengerti bahsa Asar bisa memanfaatkan sinar Al-Qur’an dan bisa mengambil petunjuk dan bimbingannya. Ini jelas merupakan salah satu tujuan Al-Qur’an.
Menerjemahkan Al-Qur’an dengan makna itu diperbolehkan apabila memenuhi syarat-syarat diatas itu. Dan terjemahan semacam ini tidak boleh dinamakan Al-Qur’an, tetapi dinamakan Tafsir Al-Qur’an, sebab Allah menganggap kita beribadah apabila kita mengucapkan lafal Al-Qur’an. Sebaliknya kita tidak bisa dianggap beribadah jika tidak menggunakan lafal-lafal Al-Qur’an.
Apabila dalam sabda Rasulullah SAW, kita dibolehkan meriwayatkannya dengan artinya saja, misalnya kita katakan. “ Rasulullah SAW. bersabda yang artinya demikian , “ maka untuk Al-Qur’an sama sekali tidak diperbolehkan meriwayatkan dengan artinya saja. Maka tidak benar kalau kita katakan, “ Allah SWT. berfirman yang artinya demikian.” Bahkan, Al-Qur’an harus dibaca lengkap dengan huruf dan lafal-lafalnya karena Al-Qur’an langsung diwahyukan dari Allah SWT. dan Al-Qur’an merupakan mukjizat, baik lafal maupun maknanya.
Terjemah disini sebenarnya bukan terjemah Al-Qur’an, tetapi terjemahan mengenai arti-arti Al-Qur’an atau terjemah tafsir Al-Qur’an.
Allah telah menurunkan kitab-Nya kepada seluruh makhluk untuk menjad sumber petunjuk dan bimbingan untuk meraih kebahagiaan bagi mereka. Maka tidak ada seoranmg pun yang dapat melarang kita untuk menerjemahkan arti-arti Al-Qur’an dalam bahasa lain sehingga bangsa yang tidak mengerti bahsa Asar bisa memanfaatkan sinar Al-Qur’an dan bisa mengambil petunjuk dan bimbingannya. Ini jelas merupakan salah satu tujuan Al-Qur’an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih teLah berkunjung..♥♥